KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka
Senin, 17 Juli 2017 – 19:09 WIB

Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com
Sebagai informasi, sebelumnya terkait sengkarut perkara ini, dalam surat dakwaan JPU KPK, Setya Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut-sebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar). Hal yang sama juga didapat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yakni sebesar 11 persen (Rp 574,2 miliar). Atas tuduhan ini, baik Setnov maupun Anas sudah membantahnya berkali-kali. (wnd/jpg)
Kabar menghebohkan datang dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu disebut-sebut sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance