KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah
"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Syarif.
Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut. Namun, setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung meneken kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar," kata Syarif.
Sementara pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliah, dugaan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Syarif menambahkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politikus dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini sekitar Rp 10,2 miliar. Korupsi itu meliputi pengadaan peralatan lab komputer untuk Madrasah Sanawiah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Sanawiah dan Madrasah Aliah.
Atas perkara tersebut, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke sejumlah politikus terkait dengan perkara ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI