KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:23 WIB

PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Foto dok Telkom
"Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum," kata Jubir KPK, Ali Fikri.
KPK juga telah menetapkan tersangka, namun belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini.(chi/jpnn)
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan PT Telkom.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Menjelang RUPST, Pakar: Telkom Harus Bersih dari Unsur Titipan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono