KPK Tolak Laporan PSI soal Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (23/1).
Menurut salah satu Tim Advokasi PSI Patriot Muslim, pihaknya dianggap kurang menyertakan barang bukti sehingga harus dilengkapi lebih dahulu.
"Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," kata Patriot di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Dia mengaku akan melampirkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Anies. Patriot sendiri tidak menjelaskan bukti dan laporan yang ingin diajukan pada hari ini.
Patriot menduga revitalisasi Monas banyak kejanggalan terkait keberadaan kontraktor yaitu PT Bahana Prima Nusantara. Kejanggalan itu karena alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara tidak jelas.
Selain itu, Patriot menduga kontraktor tersebut hanya menggunakan bendera perusahaan untuk menyebar kembali proyek pengerjaan kepada perusahaan subkontraktor.
"Dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Itu juga enggak jelas malah," kata Patriot. (tan/jpnn)
Tim Advokasi PSI akan kembali dengan melampirkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terkait Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan