KPK Tolak Permintaan Anas
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:53 WIB

KPK Tolak Permintaan Anas
Johan Budi menegaskan, ketika kasus sudah naik ke proses penyidikan maka tidak bisa dihentikan. "Ini (sudah sesuai) undang-undang. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Johan.
Baca Juga:
Ia mengatakan, kalau KPK mengentikan penyidikan sama saja lembaga antikorupsi itu melanggar UU. "KPK tidak bisa hentikan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, penyidikan tersangka Anas dalam kasus Hambalang sampai hari ini masih terus berjalan."Sekarang memang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AU," ujarnya.
Dikatakan Johan lagi, kalau di Komite Etik itu adalah proses pro yustitia. "Kalau kasus Hambalang dengan tersangka AU itu di tempat yang lain. Jangan dicampuradukkan," ungkapnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tak bisa menghentikan penyidikan terhadap Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan