KPK Umumkan Tersangka Baru
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:21 WIB

KPK Umumkan Tersangka Baru
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Umar Syarifuddin dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa tanpa sosok Antasari Azhar lembaga pemburu koruptor itu tetap bertaji. Hari ini, KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Polisi Tangkap Provokator Aksi Ricuh May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi