KPK Ungkap Gratifikasi di Tengah Pandemi Corona, Nilainya?
Jumat, 17 April 2020 – 20:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut dia, bagi siapa saja penyelenggara negara yang tidak melapor penerimaan gratifikasi, maka akan ada ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," jelas Syarief. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatat adanya gratifikasi yang dilaporkan penyelenggaran negara selama pandemi virus Corona ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan