KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan
Jumat, 11 Desember 2009 – 19:08 WIB
Dijelaskannya, ada delapan poin tentang masukan KPK terkait aturan penyadapan. Johan merincikan, masukan KPK ke pemerintah itu antara lain terkait ijin penyadapan maupun teknis penyadapan dalam RPP itu sendiri. "Karena tidak boleh peraturan pemerintah bertentangan dengan UU dan KPK mendasarkan kewenangan penyadapan itu berdasarkan UU KPK," sambungnya.
Baca Juga:
KPK juga mempersoalkan ketentuan dalam RPP Penyadapan yang mengatur intersepsi (penyadapan) hanya bisa dilakukan saat kegiatan penyidikan. Sementara KPK, kata Johan, terkadang melakukan penyadapan saat kasus masih dalam penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga penuntutan.
Johan mengingatkan pemerintah bahwa KPK jelas akan mematuhi UU ketimbang PP yang bertabakan dengan peraturan di atasnya. "Kalau KPK diharuskan begitu (menyadap hanya saat penyidikan), itu melawan UU nya sendiri," ucapnya.
Johan menambahkan, penyadapan yang dilakukan KPK saat ini sudah cukup efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar terutama yang ada kaitannya dengan suap. "Karena suap sangat sulit untuk tertangkap tangan. Kami kira hal-hal yang sudah efektif dan baik justru jangan dilemahkan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tak ingin geraknya dipersempit dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca