KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan

KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan
KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan
Dijelaskannya, ada delapan poin tentang masukan KPK terkait aturan penyadapan. Johan merincikan, masukan KPK ke pemerintah itu antara lain terkait ijin penyadapan maupun teknis penyadapan dalam RPP itu sendiri. "Karena tidak boleh peraturan pemerintah bertentangan dengan UU dan KPK mendasarkan kewenangan penyadapan itu berdasarkan UU KPK," sambungnya.

KPK juga mempersoalkan ketentuan dalam RPP Penyadapan yang mengatur intersepsi (penyadapan) hanya bisa dilakukan saat kegiatan penyidikan. Sementara KPK, kata Johan, terkadang melakukan penyadapan saat kasus masih dalam penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga penuntutan.

Johan mengingatkan pemerintah bahwa KPK jelas akan mematuhi UU ketimbang PP yang bertabakan dengan peraturan di atasnya. "Kalau KPK diharuskan begitu (menyadap hanya saat penyidikan), itu melawan UU nya sendiri," ucapnya.

Johan menambahkan, penyadapan yang dilakukan KPK saat ini sudah cukup efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar terutama yang ada kaitannya dengan suap. "Karena suap sangat sulit untuk tertangkap tangan. Kami kira hal-hal yang sudah efektif dan baik justru jangan dilemahkan," tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tak ingin geraknya dipersempit dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News