KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan
Jumat, 11 Desember 2009 – 19:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tak ingin geraknya dipersempit dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang tengah digodok di Kementrian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, KPK telah menyiapkan draft aturan penyadapan tandingan yang diharapkan bisa diakomodir pemerintah.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draft surat perihal keberatan KPK atas RPP Penyadapan. Dalam surat keberatan itu, KPK juga menyertakan masukan-masukan kepada pemerintah.
Baca Juga:
"Sedang dibuat suratnya, tapi sudah ada draftnya. Kita akan sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM karena memang muaranya di sana," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jmat (11/12).
Alasan mengajukan masukan tersebut, kata mantan wartawan itu, karena KPK tidak dalam posisi atau menerima PP Penyadapan. "Kita tidak ada kapasitas untuk menolak atau menerima. Tapi ketika dimintai pendapat atau rekomendasi, kita sampaikanlah itu kepada tim RPP itu," tandasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tak ingin geraknya dipersempit dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia