KPK Warning Istri Pejabat

KPK Warning Istri Pejabat
KPK Warning Istri Pejabat

jpnn.com - MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan istri para pejabat publik agar mulai terlibat aktif mengontrol aktivitas suami mereka, sehingga tidak terjebak pada perilaku korupsi. 

Dalam banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, terungkap jika andil para istri di balik perilaku korupsi itu amatlah besar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam keterangan pers, usai menjadi pembicara utama dalam sosialisasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang bagi organisasi perempuan di Mataram, kemarin.
 
Sebanyak 130 pengurus organisasi perempuan yang seluruhnya adalah istri para pejabat publik di NTB, hadir dalam sosialisasi itu. Hadir membuka sosialisasi, Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi dan Ketua Tim Penggerak PKK NTB, Hj Erica Zainul Majdi yang menjadi keynote speaker.
 
“Korupsi bisa terjadi seperti sekarang ini, karena tidak ada kontrol di dalam rumah tangga. Masak istri nggaktahu, kalau penghasilan suami mereka melebihi penghasilan yang seharusnya diterima. Maka posisi istri itu menjadi sangat penting,” kata Busyro.
 
Dari hasil kajian KPK, kata Busyro, salah satu penyebab tindak pidana korupsi masih terus marak, adalah retaknya nilai moral dan nilai kesalehan di dalam keluarga. Itu sebabnya, KPK saat ini tengah gencar mendorong pencegahan perilaku korupsi, dimulai dari keluarga.
 
Kerapkali dalam keluarga terjadi salah persepsi soal harta. Suami yang memegang jabatan publik salah persepsi soal bagaimana harus mengatasi kebutuhan istri. Lalu anak yang juga ikut salah persepsi memaknai posisi orang tuanya yang memegang jabatan publik. “Di sinilah para istri para pejabat publik itu berperan. Menjadi kian parah. Atau menjadi pihak yang bisa mencegah,” tandas Busyro. (kus/ili)
 


MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan istri para pejabat publik agar mulai terlibat aktif mengontrol aktivitas suami mereka,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News