KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.

"Kami yakin gugatan akan ditolak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).

Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan dari pengadilan untuk hadir dalam sidang perdana pada hari ini.

Namun, lembaga antirasuah belum bisa memenuhi panggilan itu.

"Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," jelas dia.

Meski demikian, Fikri menegaskan KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan Gazalba tersebut pada penetapan sidang berikutnya.

"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," jelas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

KPK belum bisa memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News