KPPA: Pemenuhan Hak Anak Terlanggar Bila Susu Kental Manis Terus Diberikan

KPPA: Pemenuhan Hak Anak Terlanggar Bila Susu Kental Manis Terus Diberikan
Dr. Entos Zainal Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian makanan tidak bergizi kepada anak bisa berpotensi melanggar hak anak.

Hal ini mengemuka dalam diskusi yang digelar Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) bertema Lingkaran Setan Gizi Buruk di Indonesia.

Dr. Entos Zainal Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA yang hadir sebagai pemateri menjelaskan isu kesehatan sangat mempengaruhi bagaimana perkembangan anak dan remaja saat dewasa kelak.

“Isu kesehatan yang paling berpengaruh pada anak dan remaja adalah stunting, malnutrisi, anemia, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi, HIV/ AIDS, kekerasan, rokok dan narkoba,” jelas Entos Zainal.

Di antara permasalahan di atas, stunting masih menyisakan pekerjaan rumah yang berat, baik bagi pemerintah dan juga masyarakat.

Demi mempercepat target penurunan prevalensi stunting tersebut, Kementerian PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan mengkampanyekan ASI ekslusif sebagai bekal anak tumbuh dengan status gizi yang baik.

“Kita harus jaga agar susu kental manis tidak diberikan kepada bayi. Pemenuhan hak anak terlanggar bila susu kental manis terus diberikan sebagai minuman pengganti susu untuk anak," kata Entos.

Di acara yang sama, Ketua Bidang Advokasi KOPMAS R. Marni memaparkan temuan-temuan KOPMAS terkait permasalahan gizi anak selama 2020 – 2021.

Persoalan susu kental manis masih menyisakan pekerjaan yang panjang bagi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News