KPPS Daerah Terpencil Rentan Dipidana

KPPS Daerah Terpencil Rentan Dipidana
KPPS Daerah Terpencil Rentan Dipidana
JAKARTA - Nasib para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2009, terancam pidana. Ini menyangkut ketentuan di undang-undang pemilu yang menyebutkan bahwa KPPS harus menyerahkan rekapitulasi penghitungan kepada seluruh saksi, Panwas, dan beberapa pihak terkait. Kalau tidak, maka KPPS bisa dipidanakan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalimantan Selatan, Mohammad Sofyat Hadi mengatakan, ketentuan tersebut sangat tidak masuk akal. Dia memperkirakan, bakal banyak anggota KPPS yang terkena jerat pidana pemilu karena tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Sofyat Hadi memberikan ilustrasi. Jumlah saksi masing-masing parpol kalau ditambah saksi dari calon anggota DPD, maka di setiap TPS jumlahnya saksi bisa mendekati angka seratus. Pasalnya, ada daerah tertentu yang jumlah calon DPD-nya mencapai lebih 60. Kalau KPPS harus memberikan rekap penghitungan suara kepada ratusan saksi, apa mungkin terpenuhi.

"Terlebih, satu rekap saja jumlahnya bisa puluhan lembar. Lantas dikalikan ratusan. Kalau di daerah terpencil, yang listrik saja belum masuk, belum ada foto copy, bagaimana bisa KPPS menggandakan rekapan itu. Apakah pembuat Undang-Undang memikirkan hal ini?" ujar Sofyat Hadi di diskusi bertema Potensi Sengketa Pemilu di gedung DPD, Senayan, Jumat (23/1).(sam)


JAKARTA - Nasib para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2009, terancam pidana. Ini menyangkut ketentuan di undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News