KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Kamis, 30 April 2009 – 21:24 WIB

KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan akuisisi yang juga berguna untuk mendukung pelaksanaan pasal 28-29 UU no.5 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan. “Sedangkan Peraturan Komisi sendiri akan mengikat secara ekstern,” tambah dia.
“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang akan melaksanakan merger,” terang Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, Kamis (30/4).
Baca Juga:
Dikatakan, pedoman merger dan akuisisi akan mengikat KPPU dalam melaksanakan penilaian terhadap merger dan akuisisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan pedoman merger dan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung