KPPU Bisa Menggunakan Hak Inisiatif Terkait Pelabelan BPA
Jumat, 01 Juli 2022 – 11:24 WIB
Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana meminta agar KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan Bisphenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat).
Menurutnya, KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan.(chi/jpnn)
KPPU memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main