KPPU: Ekspor Rotan Perlu Diatur

KPPU: Ekspor Rotan Perlu Diatur
KPPU: Ekspor Rotan Perlu Diatur
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri pengolahan rotan dalam negeri dengan menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala.

"KPPU juga mentapkan menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya," kata Zaki Zien Badroen, plh kepala biro humas dan hukum KPPU, Kamis (27/1) malam.

Dalam putusannya, KPPU juga mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position dan mempermudah pengawasan dari Pemerintah. "Meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka bagi perani dan eksportir rotan," bebernya.

Keputusan itu berdasarkan kajian KPPU terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No.36/M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan ekspor rotan. Terkait hasil kajian tersebut, KPPU menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat No.263/K/XII/2010.(gus/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News