KPPU: Ekspor Rotan Perlu Diatur
Jumat, 28 Januari 2011 – 07:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri pengolahan rotan dalam negeri dengan menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala. Keputusan itu berdasarkan kajian KPPU terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No.36/M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan ekspor rotan. Terkait hasil kajian tersebut, KPPU menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat No.263/K/XII/2010.(gus/jpnn)
"KPPU juga mentapkan menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya," kata Zaki Zien Badroen, plh kepala biro humas dan hukum KPPU, Kamis (27/1) malam.
Dalam putusannya, KPPU juga mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position dan mempermudah pengawasan dari Pemerintah. "Meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka bagi perani dan eksportir rotan," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism