KPPU Kalah soal Putusan Fuel Surcharge

KPPU Kalah soal Putusan Fuel Surcharge
KPPU Kalah soal Putusan Fuel Surcharge
JAKARTA - Setelah pekan lalu kalah melawan 20 pengusaha minyak goreng, kini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali kalah setelah "dikeroyok" 9 maskapai penerbangan. PN Jakpus menyatakan 9 perusahaan maskapai tersebut tidak terbukti melakukan kartel fuel surcharge seperti dalam putusan KPPU, 4 April tahun lalu.

Sembilan maskapai penerbangan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines. "Mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan seluruh putusan KPPU No.25/KPPU-1/2009," kata ketua majelis Yulman di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (28/2).

Menurut majelis hakim, banyak faktor yang menentukan harga fuel surcharga yaitu harga internasional dan nilai tukar rupiah tetapi mereka membeli ke satu produsen yaitu Pertamina. "Oleh karenanya tidak dapat dipastikan sebagai kesepakatan yang memenuhi unsur monopoli sesuai diatur dalam Pasal 5 UU No 5/2009," jelas Yulman.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum salah satu pemohon, Eri Hertiawan dari Garuda Indonesia merasa senang. "Kami sudah yakin bahwa kebenaran akan ada dipihak di Garuda. Karena dari awalpun dari proses KPPU, merasa yakin bahwa kita 100 persen kita tidak salah. Perjanjian itu memang tidak ada. Saya kira pertimbangan hukum dari majelis hakim sesuai dengan fakta yany sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan," tegas Eri usai sidang.

JAKARTA - Setelah pekan lalu kalah melawan 20 pengusaha minyak goreng, kini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali kalah setelah "dikeroyok"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News