KPPU Kalah soal Putusan Fuel Surcharge

KPPU Kalah soal Putusan Fuel Surcharge
KPPU Kalah soal Putusan Fuel Surcharge
Terhadap putusan ini, pihak KPPU yang hadir mengaku akan melaporkan hasil sidang siang ini ke komisioner KPPU. Selain itu, karena kalah berturut- turut, KPPU akan melakukan evaluasi kinerja.  "Akan kami laporkan ke komisioner apakah kasasi atau tidak. Tapi belajar dari kasus kartel minyak goreng, kami akan kasasi," kata staf litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama usai sidang.

Apakah ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi KPPU karena kalah berturut-turut? "Kami akan melakukan evaluasi kinerja terkait itu," jawab Berla.

KPPU sebelumnya menetapkan 9 maskapai penerbangan nasional bersalah melakukan kartel fuel surcharge. Akibat kartel ini, masyarakat dirugikan sampai Rp 13,843 triliun. Merasa tak puas, 9 maskapai itu mengajukan keberatan atas keputusan KPPU tersebut. (lum)

Berita Selanjutnya:
PT Medco Gandeng ITB

JAKARTA - Setelah pekan lalu kalah melawan 20 pengusaha minyak goreng, kini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali kalah setelah "dikeroyok"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News