KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan

KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan
KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan
Diakui, sebenarnya selama ini begitu banyak harapan yang muncul ke permukaan agar KPPU juga bisa menangani persoalan di luar tugas-tugas penanganan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Persoalan tersebut antara lain, menyangkut persaingan tidak tidak sehat, antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dalam berbagai sektor.

Maka dari itu, terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengharapkan agar kiranya perlu dipertimbangkan adanya tambahan kewenangan di KPPU dengan melihat kondisi  lembaga persaingan di beberapa negara, terutama di Asia.

“Hal ini kan juga untuk menangani permasalahan unfair trade, persaingan tidak sebanding. Nantinya, kami juga mengharapkan agar perluasan kewenangan tersebut dapat didelegasikan melalui undang-undang yang mengatur hal tersebut,” imbuhnya. Junaidi sempat mencontohkan, lembaga persaingan Korea Selatan (Korean Fair Trade Commission) sebagai sebagai lembaga persaingan, juga melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh sekitar 12 undang-undang lainnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama ini. Kepala Biro Humas KPPU Ahmad


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News