KPPU Minta Kewenangan Penggeledahan
Minggu, 28 Februari 2010 – 18:01 WIB
Diakui, sebenarnya selama ini begitu banyak harapan yang muncul ke permukaan agar KPPU juga bisa menangani persoalan di luar tugas-tugas penanganan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Persoalan tersebut antara lain, menyangkut persaingan tidak tidak sehat, antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dalam berbagai sektor.
Baca Juga:
Maka dari itu, terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengharapkan agar kiranya perlu dipertimbangkan adanya tambahan kewenangan di KPPU dengan melihat kondisi lembaga persaingan di beberapa negara, terutama di Asia.
“Hal ini kan juga untuk menangani permasalahan unfair trade, persaingan tidak sebanding. Nantinya, kami juga mengharapkan agar perluasan kewenangan tersebut dapat didelegasikan melalui undang-undang yang mengatur hal tersebut,” imbuhnya. Junaidi sempat mencontohkan, lembaga persaingan Korea Selatan (Korean Fair Trade Commission) sebagai sebagai lembaga persaingan, juga melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh sekitar 12 undang-undang lainnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki selama ini. Kepala Biro Humas KPPU Ahmad
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- OPM Bakar Gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya Papua Tengah
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini