KPPU Persilakan Airline Banding

KPPU Persilakan Airline Banding
KPPU Persilakan Airline Banding

"Jadi masih ada jalan lain untuk mematahkan putusan KPPU. Kalau meminta bantuan DPR tetap tidak bisa, karena putusannya sudah ada kok," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Yasti Mokoagow mengatakan akan membantu sembilan maskapai tersebut jika akan banding lagi. Mengingat, sembilan maskapai penerbangan ini merupakan alat transportasi udara yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kita akan beri support, sebab kalau mereka sampai mogok karena protes terhadap putusan KPPU, akan memberikan berdampak luas dan melumpuhkan sektor perekonomian kita," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News