KPPU : RI Bukan Pasar Bebas

KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
Disatau sisi, hipotesis harga akan bergerak mahal apabila pembatasan besaran trading term diberlakukan karena tidak ada insentif akan terpatahkan dengan fakta bahwa persaingan antar pemasok terjadi dengan sangat ketat. Kondisi itu akan memaksa mereka melakukan strategi harga, termasuk harga murah harus dilakukan. “Pembatasan itu, meski tidak 100 persen, akan mengembalikan ritel pada konsep awal,” lanjutnya.

    

Oleh karena itu, KPPU mendukung pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam industri ritel ini. Melihat nilai strategis industri ritel, KPPU akan terus melaksanakan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha dalam industri ritel, termasuk didalamnya jika pelanggaran terhadap Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 ternyata berpotensi melanggar UU No 5 tahun 1999. “Kita akan terus kaji,” tambahnya.

    

Demikian juga dalam hal pengaturan zonasi (letak pendirian). Melalui pembatasan zonasi ini, ritel kecil atau tradisional memiliki kesempatan berusaha yang relatif terlindungi dari persaingan langsung dengan ritel modern. Sementara, ritel modern akan memiliki bargaining position yang tidak terlalu besar terhadap pemasok, mengingat terbatasnya jumlah gerai mereka. “Pemasok masih memiliki harapan untuk bisa memasarkan pada peritel lain,” jelasnya. (wir)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sepenuhnya penerapan syarat perdagangan (trading term) dalam industri ritel yang dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News