KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
Jumat, 16 Januari 2009 – 09:50 WIB
Disatau sisi, hipotesis harga akan bergerak mahal apabila pembatasan besaran trading term diberlakukan karena tidak ada insentif akan terpatahkan dengan fakta bahwa persaingan antar pemasok terjadi dengan sangat ketat. Kondisi itu akan memaksa mereka melakukan strategi harga, termasuk harga murah harus dilakukan. “Pembatasan itu, meski tidak 100 persen, akan mengembalikan ritel pada konsep awal,” lanjutnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, KPPU mendukung pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam industri ritel ini. Melihat nilai strategis industri ritel, KPPU akan terus melaksanakan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha dalam industri ritel, termasuk didalamnya jika pelanggaran terhadap Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 ternyata berpotensi melanggar UU No 5 tahun 1999. “Kita akan terus kaji,” tambahnya.
Demikian juga dalam hal pengaturan zonasi (letak pendirian). Melalui pembatasan zonasi ini, ritel kecil atau tradisional memiliki kesempatan berusaha yang relatif terlindungi dari persaingan langsung dengan ritel modern. Sementara, ritel modern akan memiliki bargaining position yang tidak terlalu besar terhadap pemasok, mengingat terbatasnya jumlah gerai mereka. “Pemasok masih memiliki harapan untuk bisa memasarkan pada peritel lain,” jelasnya. (wir)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sepenuhnya penerapan syarat perdagangan (trading term) dalam industri ritel yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok