KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang

KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang
Macetnya penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) menyebabkan harga bawang putih sekarang ini sudah menyentuh harga Rp 40 ribu per kilogram. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Macetnya penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) menyebabkan harga bawang putih sekarang ini sudah menyentuh harga Rp 40 ribu per kilogram.

Dikutip dari laman resmi https://www.bi.go.id/hargapangan bawang putih menyentuh Rp 45 ribu per kilogram di Jakarta Selatan.

Kemudian, di Papua harga bawang putih mencapai Rp 50 ribu per kilogram.

Hal itu terungkap dalam acara FGD Pusbarindo di Hotel Borobudur Kamis, 25 Mei 2023. Acara tersebut dihadiri nara sumber dari HIPMI, Bappanas, Indef dan KPPU, sedangkan Kemendag tidak ada yang hadir.

Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra dalam kesempatan tersebut meminta agar Kemendag mengatur persaingan importir bawang putih dengan baik, agar pasokan kebutuhan Indonesia bisa tercukupi.

Sebab, kata Guntur, persoalan harga bawang putih pernah terjadi di 2013 dimana adanya persekongkolan dalam penetapan dan perpanjangan SPI bawang putih yang dinilai melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.

Lebih jauh, hal itu mengakibatkan kerugian masyarakat karena kenaikan harga bawang putih dan perilaku ini berpotensi dapat terulang kembali.

"Instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan SPI agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih sehingga pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan yang memicu kenaikan harga," tegas Guntur.

Macetnya penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) menyebabkan harga bawang putih sekarang ini sudah menyentuh harga Rp 40 ribu per kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News