KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang

KPPU Soroti Aturan Importir Bawang Putih, Jangan Sampai Pasokan Terguncang
Macetnya penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) menyebabkan harga bawang putih sekarang ini sudah menyentuh harga Rp 40 ribu per kilogram. Foto: Ricardo/JPNN com

KPPU menilai harus ada pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi impor dari importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer, sehingga memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan M. Hadi Nainggolan mensinyalir ketergantungan Indonesia terhadap impor bawang putih rawan dimanfaatkan mafia.

“Hanya segelintir perusahaan dan saling memiliki keterkaitan yang menikmati kuota impor bawang putih," kata Hadi Kepa media.

Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara menilai isu kartel dan permainan SPI impor bawang putih sangat sensitif.

Karena, persoalannya tidak hanya administratif dan neraca komoditas bawang putih saja tetapi publik bisa berspekulasi menilai dikait-kaitkan dengan isu politik menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

"Karena semua orang sudah tahu kalau Mendag adalah ketua umum salah satu Parpol, sama halnya kasus korupsi teranyar pembangunan BTS yang menterinya sekjen Parpol, dan juga korupsi bansos beras yang juga merupakan kader dan pengurus Parpol," paparnya.

Maka, lanjut Surya, seharusnya presiden Jokowi segera perhatian pada isu macetnya SPI bawang putih.

Selain itu, kepada negara harus mengingatkan menteri-menteri lainnya yang menduduki jabatan strategis agar berhati-hati, jangan sampai bermain api menjelang pemilu dan pilpres.

Macetnya penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) menyebabkan harga bawang putih sekarang ini sudah menyentuh harga Rp 40 ribu per kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News