KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online

KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
Ilustrasi Uber. FOTO: AFP

Dengan begitu, taksi online juga secara perlahan bisa mati jika tidak mendapat penumpang.

Di sisi lain, sopir taksi online juga akan berpikir tentang profit.

Saat persaingannya semakin banyak dan tidak menguntungkan, mereka pun keluar. ’’Apalagi, tanpa diatur pun sebenarnya taksi online dan konvensional bisa bersinergi,” paparnya.

Dia mencontohkan, sinergi tersebut sudah dilakukan salah satu perusahaan taksi konvensional.

Saat memesan taksi dengan menggunakan aplikasi dan yang datang adalah perusahaan taksi konvensional, argo tetap berjalan.

Misalnya, tarif awal yang tertera di aplikasi mencapai Rp 100 ribu.

Lalu, di tarif argonya Rp 110 ribu, selisihnya akan ditagihkan oleh perusahaan taksi konvensional ke taksi online.

Di Surabaya, sinergi antara taksi online dan konvensional sudah dilakukan antara O-Renz Taxi dan Grab.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyoroti adanya pembatasan kuota untuk taksi online di Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News