KPPU Terbitkan Pedoman Integrasi Vertikal
Senin, 29 Maret 2010 – 18:12 WIB
"Segi positif yang dapat dicapai adalah integrasi vertikal dapat membatasi margin ganda, sehingga konsumen dapat diuntungkan karena bisa mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah," jelasnya.
Selain itu, masih menurut Junaidi, perusahaan juga diuntungkan dengan strategi ini, melalui pemanfaatan efisiensi teknis dan efisiensi biaya transaksi, sehingga laba total yang didapat akan lebih besar dibandingkan bila mereka harus membeli bahan baku dari perusahaan lain atau mendistribusikan produknya lewat perusahaan lain.
Namun demikian, integrasi vertikal dapat juga menghambat persaingan, karena dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pesaing untuk mengakses bahan baku atau jalur distribusi yang dibutuhkan untuk menjual produknya (rising rival's cost). "Integrasi vertikal juga dapat mengurangi ketersediaan bahan baku dan meningkatkan modal yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar. Atau dengan kata lain, integrasi vertikal dapat menimbulkan hambatan untuk masuk ke sebuah pasar," imbuh Junaidi pula. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pedoman Pasal 14
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Laba Bersih Ingria Moncer, Naik hingga 341,3 Persen di Kuartal I-2024
- Stanford Seed Resmi Lebarkan Sayap di Indonesia
- Indonesia Punya UMKM, Modal Kuat Perekonomian untuk Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji