KPPU Usulkan Tarif Batas Atas untuk Taksi
Antara lain, pemerintah harus menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah dan memberikan rekomendasi untuk mengatur tarif batas atas.
Kedua, KPPU menyarankan agar pemerintah tidak mengatur kuota atau jumlah armada, baik taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi online.
Ketiga, pihaknya menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan STNK taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.
Menurut Aru, penetapan tarif batas bawah membuat pelaku usaha taksi tidak dapat melakukan akselerasi untuk memberikan tarif yang kompetitif.
Sedangkan jika tidak ada tarif batas bawah, muncul kekhawatiran akan potensi diabaikannya faktor keamanan dan kenyamanan.
”Pemerintah harus membuat aturan yang terperinci mengenai standar pelayanan minimum,” kata dia. (vir/c11/sof)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Surabaya menilai, tarif batas atas justru diperlukan untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Jurangmangu Tunnel Permudah Akses ke Bintaro Jaya Xchange
- Dukung Sektor Transportasi, bank bjb Teken PKS Jasa Layanan Perbankan dengan BBKFP
- Keselamatan Transportasi Pelayaran di Tanjung Api-Api Terancam Akibat Pendangkalan
- Dorong Transformasi Digital, Telkomsel dan Telkom Gelar Solution Day 2024