KPU Akan Beberkan Bukti-Bukti Keabsahan Pemilu Rabu Depan di Mahkamah Konstitusi
Gugatan Pemilu Provinsi Kepri
Sabtu, 09 Januari 2016 – 09:46 WIB

Pasangan Soeryo Respationo dan Anshar Ahmad (SAH). Foto: Dokumen Batam Pos / JPNN
Pihak KPU Kepri juga, masih terus menyusun langkah-langkah apa yang bakal dilakukan untuk menghadapi gugatan pemilu ini.
Marsudi mengungkapkan dari informasi yang ia dapat. Sidang ini akan mulai mencapai puncaknya pada 18 Januari. Pada tanggal itu, hakim MK akan memberikan jawaban atas gugatan ini.
"Hakim akan memutuskan, gugatan ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Berapa lama dan kapan berakhirnya gugatan ini?. Mengenai hal ini Marsudi mengatakan kurang mengatahuinya. Sebab hal itu merupakan wewenang dari MK. "Saat itu hakim akan berembuk, dan menentukan hasil gugatan sidang ini seperti apa ke depannya," pungkasnya. (ska/ray)
BATAM - Sidang gugatan pemilu Provinsi Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibuka, Jumat pagi. Sidang yang mengagendakan mendengarkan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar