KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:44 WIB
Pada Pemilu 2009, kuota 30 persen keterwakilan perempuan dihitung secara nasional. Tetapi, untuk pemilu mendatang, pemenuhannya dihitung per dapil. "Ini saatnya semua parpol menunjukkan bahwa mereka betul-betul serius," tegasnya.
Baca Juga:
Hadar menyebut, terobosan itu menjadi kesepakatan final dalam rapat koordinasi antara DPR, pemerintah, dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua DPR Ganjar Pranowo di Hotel Aryaduta, Jakarta. Awalnya, usul adanya sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu dapil muncul dari KPU.
Dalam rapat, terjadi perdebatan alot. Sebab, pasal yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan tersebut tidak tertera secara eksplisit. Setelah diberi penjelasan oleh KPU, DPR akhirnya mendukung. "DPR mengakui pasal itu (59 ayat 2) dimaksudkan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Makanya, ada klausul memperbaiki," jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan itu, KPU akan segera mengeluarkan peraturan tentang penyusunan daftar caleg parpol. Sedangkan sesuai dengan jadwal, daftar caleg sementara (DCS) diumumkan pada akhir Juni 2013. "Parpol masih punya waktu panjang," kata Hadar.
JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir