KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:44 WIB
JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki taring. Bagi parpol yang gagal memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (dapil) tertentu, haknya dicabut untuk mengikuti pemungutan suara di dapil bersangkutan.
"UU Pemilu serius mendorong affirmative action untuk perempuan," ungkap anggota KPU Hadar Navis Gumay, Selasa (15/1).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, UU No 8/2012 tentang Pemilu memang tidak menyebutkan sanksi spesifik bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calegnya. Namun, pasal 59 ayat 2 UU Pemilu memerintahkan, jika daftar bakal caleg tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
"Kata kuncinya memperbaiki. Kalau setelah diberi kesempatan untuk memperbaikinya, parpol tidak juga memenuhi 30 persen caleg perempuan sampai batas waktu terlewati, kami anggap mereka tidak memenuhi syarat. Parpol tersebut tidak bisa diikutkan dalam pemungutan suara di dapil itu," jelas Hadar.
JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah