KPU Bali Ingatkan Calon Anggota DPD RI yang Mau Berbagi Suara di Pemilu 2024

KPU Bali Ingatkan Calon Anggota DPD RI yang Mau Berbagi Suara di Pemilu 2024
KPU Bali saat menerima kedatangan bakal calon DPD Pemilu 2024 yang menyerahkan syarat dukungan minimal I Wayan Geredeg di Denpasar, Selasa (27/12/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

jpnn.com, DENPASAR - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan merespons rencana bakal calon anggota DPD RI petahana Arya Wedakarna (AWK) berbagi suara dengan peserta lain di Pemilu 2024.

Dia tidak mempersoalkan kolaborasi yang digagas bakal calon DPD RI selama tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Silakan saja apa pun yang mereka lakukan, hak-hak mereka, tetapi kalau mereka melanggar tentu ada Bawaslu. Kami juga akan memperingatkan terhadap aturan yang ada," kata Lidartawan di Denpasar, Selasa (27/12).

Wacana berbagi suara sebelumnya disampaikan anggota DPD RI periode 2019-2024 Arya Wedakarna (AWK) yang kembali mencalonkan diri di Pemilu mendatang.

Arya berencana mengumpulkan para calon dengan visi yang sama untuk bersama-sama naik ke pusat.

"Pokoknya saya akan buat slogan AWK siap bagi suara demi Bali, sudah diatur. Kebetulan saya sudah punya perangkat di seluruh desa adat 1.498 tim, di 716 desa ada tim tinggal digerakkan saja," kata Arya seusai menyerahkan persyaratan bakal calon DPD Pemilu 2024 ke KPU Bali.

Rencana Arya Wedakarna itu juga direspons oleh bakal calon DPD RI asal Bali, I Wayan Geredeg.

Geredeg bahkan terang-terangan menyatakan ketidaksetujuan terhadap rencana AWK.

KPU Bali merepons rencana calon DPD RI petahana Arya Wedakarna (AWK) berbagi suara dengan peserta lain di Pemilu 2024. Kandidat lain juga tak setuju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News