KPU Beber 253 Caleg Bermasalah

61 Mundur, 45 Terindikasi Korupsi, dan 13 Berijazah Palsu

KPU Beber 253 Caleg Bermasalah
KPU Beber 253 Caleg Bermasalah
JAKARTA – Jumlah calon legislatif (caleg) yang diduga bermasalah semakin bertambah. Hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan bahwa 253 caleg DPR dalam daftar calon sementara (DCS) bermasalah. Termasuk dalam daftar tersebut, 61 caleg dilaporkan menyatakan mengundurkan diri.

Pembeberan caleg bermasalah yang masuk DCS tersebut merupakan hasil rapat internal Pokja Pencalegan Anggota DPR dan DPRD dengan KPU Selasa (21/10). Pokja tersebut melakukan matrikulasi hasil laporan masyarakat terhadap DCS. Demikian juga, hasil pemeriksaan DCS melalui komputerisasi.

’’Selain temuan dari masyarakat, ada temuan dari internal pokja,’’ ujar Endang Sulastri, ketua pokja pencalegan anggota DPR dan DPRD.

Menurut Endang, di antara 253 caleg tersebut, pokja menemukan 45 caleg diduga melakukan korupsi, 13 caleg diduga tersangkut kasus nonkorupsi, 8 caleg perbuatan asusila, 13 caleg terindikasi ijazah palsu, dan 9 caleg belum mengundurkan diri sebagai PNS.

Sejauh ini baru lima parpol yang memberikan surat klarifikasi. Kelima partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Patriot, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). ’’Batasnya tinggal esok (hari ini) untuk klarifikasi,’’ tegas Endang.

Endang menambahkan, mengenai caleg yang mengundurkan diri, surat tembusan pernyataan mundurnya harus disampaikan langsung kepada KPU. Dia menuturkan, sesuai mekanisme, jika caleg mundur melalui internal parpol, partai yang bersangkutan tidak berhak mengganti caleg tersebut. ’’Nomor urut caleg di bawahnya naik,’’ ujarnya.

Meski begitu, keputusan untuk mencoret caleg yang mengundurkan diri sepenuhnya hak parpol. Jika parpol yang bersangkutan menyatakan tidak mencoret caleg tersebut, nama caleg tersebut tetap tercantum dalam DCS. ’’Kami hanya berhubungan dengan parpol, mekanisme caleg mundur harus dengan persetujuan parpol,’’ tutur Endang.

Ketua Pokja Pengawasan KPU I Gusti Putu Artha menambahkan, KPU akan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa status caleg yang terindikasi ijazah palsu dan yang belum mengundurkan diri sebagai PNS. Mulai hari ini KPU akan klarifikasi langsung status caleg ke instansi yang terkait. ’’Kami akan cek silang, biar datanya valid,’’ tegasnya.

JAKARTA – Jumlah calon legislatif (caleg) yang diduga bermasalah semakin bertambah. Hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News