KPU Belum Plenokan Putusan MA

KPU Belum Plenokan Putusan MA
KPU Belum Plenokan Putusan MA
JAKARTA – Penilaian banyak kalangan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode sekarang ini sangat lamban bekerja, tampaknya ada benarnya. Sudah beberapa hari ini putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan kursi hasil pemilu legislatif menjadi polemik, tapi KPU ternyata malah adem-adem saja.

Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menggelar rapat pleno guna membahas putusan MA tentang pembatalan Peraturan KPU No. 15/2009 terkait tata cara penetapan kursi tahap II dalam perhitungan pemilu legislatif. ''Sampai saat ini memang kami belum rapat pleno bahas putusan MA itu,'' kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Dijelaskan Andi, pihaknya belum bisa menggelar rapat pleno, mengingat sampai saat ini masih mengkaji putusan MA tersebut. Lebih-lebih pihak KPU saat ini masih membandingkan salinan putusan yang telah diterimanya.

Ditanya apakah KPU akan mengabaikan putusan MA, Andi menjelaskan hal itu belum bisa dijawab, karena harus menunggu hasil rapat pleno. Pada prinsipnya, lanjut Andi, KPU tetap menghormati dan menghargai putusan setiap lembaga hukum. Namun demikian, KPU dalam mengambil keputusan harus punya dasar yang kuat, agar tidak salah langkah.(sid/JPNN)

JAKARTA – Penilaian banyak kalangan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode sekarang ini sangat lamban bekerja, tampaknya ada benarnya. Sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News