KPU Belum Putuskan Kasasi atau Tidak

jpnn.com - SIANTAR – Hingga kemarin sikap KPU Pematangsiantar belum jelas, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan pasangan calon Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga.
PTUN memerintahkan KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Siantar, setelah sebelumnya sempat dicoret.
Sebelumnya, KPU Siantar berencana akan memplublikasikan keputusan banding atau tidak, pada hari Jumat (4/3). Komisioner KPU Siantar Batara Manurung yang dihubungi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
Namun KPU sudah mengirimkan surat kepada KPU RI dan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Kita masih menunggu surat dari KPU RI dan Provinsi. Kalau itu sudah datang, baru kita bisa menyampaikan atau melakukan tindakan. Selama itu belum ada, kita tidak bisa bertindak karena KPU RI itu adalah penanggung jawab juga,” ucapnya.
Batara mengungkapkan, surat yang mereka kirim sudah dilengkapi dengan kajian atau landasan hukum dalam menanggapi putusan PTUN itu. (pam/aar/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas