KPU Belum Putuskan Kasasi atau Tidak
jpnn.com - SIANTAR – Hingga kemarin sikap KPU Pematangsiantar belum jelas, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan pasangan calon Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga.
PTUN memerintahkan KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Siantar, setelah sebelumnya sempat dicoret.
Sebelumnya, KPU Siantar berencana akan memplublikasikan keputusan banding atau tidak, pada hari Jumat (4/3). Komisioner KPU Siantar Batara Manurung yang dihubungi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
Namun KPU sudah mengirimkan surat kepada KPU RI dan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Kita masih menunggu surat dari KPU RI dan Provinsi. Kalau itu sudah datang, baru kita bisa menyampaikan atau melakukan tindakan. Selama itu belum ada, kita tidak bisa bertindak karena KPU RI itu adalah penanggung jawab juga,” ucapnya.
Batara mengungkapkan, surat yang mereka kirim sudah dilengkapi dengan kajian atau landasan hukum dalam menanggapi putusan PTUN itu. (pam/aar/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah