KPU Belum Siapkan Opsi jika Perppu Pilkada Ditolak

KPU Belum Siapkan Opsi jika Perppu Pilkada Ditolak
Ketua Badan Pengawas Muhammad (kedua kanan) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menanggapi permintaan tersebut, KPU kata Husni, belum bisa menyusun opsi kedua, karena belum memiliki pedoman untuk mendesain tahapan kegiatan pilkada. Apalagi meski penolakan artinya berujung pencabutan Perppu, tetap terbuka ruang tidak seluruh pasal dalam perppu akan ditolak.

"Kemudian apa saja yang perlu diatur, belum bisa kami desain itu. Mungkin setelah kami mendiskusikannya secara intensif itu akan ketahuan mana yang akan ditolak dan mana yang akan diterima," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - DPR RI kemungkinan besar akan mulai melakukan pembahasan terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News