KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu

KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu
KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar di luar dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab selama ini, KPU berkali-kali menyatakan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu menanggapi putusan tersebut, KPU belum bersedia memberi komentar lebih jauh.

"Kami kan harus baca dulu (putusan Bawaslu,red) secara menyeluruh. Yang dibacakan tadi kan hanya sebagian. Karena itu kami harus baca terlebih dulu," ujar Komsioner KPU, Ida Budhiati saat dimintai tanggapannya usai sidang pembacaan putusan permohonan PKPI di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/2) dini hari.

Menurutnya, setelah membaca putusan secara menyeluruh, KPU juga akan mengkaji perintah putusan sebelum kemudian menyikapinya. Hal ini dimungkinkan sebab kepemimpinan di KPU bersifat kolegial. Artinya setiap keputusan yang diambil, merupakan keputusan bersama 7 pimpinan KPU yang ada.

JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News