KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:41 WIB
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar di luar dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, setelah membaca putusan secara menyeluruh, KPU juga akan mengkaji perintah putusan sebelum kemudian menyikapinya. Hal ini dimungkinkan sebab kepemimpinan di KPU bersifat kolegial. Artinya setiap keputusan yang diambil, merupakan keputusan bersama 7 pimpinan KPU yang ada.
Karena dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab selama ini, KPU berkali-kali menyatakan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu menanggapi putusan tersebut, KPU belum bersedia memberi komentar lebih jauh.
Baca Juga:
"Kami kan harus baca dulu (putusan Bawaslu,red) secara menyeluruh. Yang dibacakan tadi kan hanya sebagian. Karena itu kami harus baca terlebih dulu," ujar Komsioner KPU, Ida Budhiati saat dimintai tanggapannya usai sidang pembacaan putusan permohonan PKPI di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/2) dini hari.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar
BERITA TERKAIT
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN