Bawaslu Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu

Bawaslu Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu
Bawaslu Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu
JAKARTA - Sikap pesimis sebagian kalangan terhadap obyektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang keberatan partai politik yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terbantahkan. Sebab, tidak semua permohonan parpol yang dianggap tak memenuhi syarat oleh KPU, lantas ditolak Bawaslu.

Setidaknya hal ini dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta Pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa Pemilu untuk PKPI, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/2) malam.

Dalam sidang yang digelar sekitar Pukul 23.30 WIB, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini,” tegasnya.

Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

JAKARTA - Sikap pesimis sebagian kalangan terhadap obyektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang keberatan partai politik yang dicoret Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News