Bawaslu Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu
Rabu, 06 Februari 2013 – 03:30 WIB
JAKARTA - Sikap pesimis sebagian kalangan terhadap obyektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang keberatan partai politik yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terbantahkan. Sebab, tidak semua permohonan parpol yang dianggap tak memenuhi syarat oleh KPU, lantas ditolak Bawaslu.
Setidaknya hal ini dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta Pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa Pemilu untuk PKPI, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/2) malam.
Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar sekitar Pukul 23.30 WIB, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini,” tegasnya.
Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
JAKARTA - Sikap pesimis sebagian kalangan terhadap obyektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang keberatan partai politik yang dicoret Komisi
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024