KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'
Senin, 05 Juli 2010 – 19:24 WIB

KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'
Sementara itu, dari pihak terkait yakni Herlian Saleh-Suyatno melalui kuasa hukumnya, Indra SH juga membantah tuduhan tentang black campaign yang dilakukan tim suksesnya terhadap pasangan calon 'Suara' dalam persidangan tersebut. Kemudian pihaknya juga membantah melakukan money politic seperti yang dituduhkan, justru menurutnya tim sukses dari 'Suara' yang malakukan hal tersebut.
"Saya rasa apa yang mereka ungkapkan bukanlah ranah sengketa Pemilukada dan asumsi yang tidak berdasarkan data dan fakta. Buktinya mereka tidak bisa menghadirkannya yang bisa menguatkan permohonan dari pemohon," ujarnya.
Kubu Herlian Saleh-Suyatno juga meyakini MK akan membuat keputusan yang adil sesuai dengan aturan dan permohonan yang diajukan pemohon tidak akan diterima. Karena keterangan yang dikemukakan tidak mempunyai relevansi di persidangan dan sangat dipaksakan.
"Kami kira hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Bengkalis sudah tepat dan benar sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kami mohon kepada majelis untuk tidak menerima seluruh permohonan dari pemohon," tuturnya.
JAKARTA- KPUD Bengkalis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara).
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji