KPU Berharap Gugatan 5 Parpol Tuntas di Bawaslu
Jumat, 14 Juni 2013 – 20:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya menerapkan mekanisme sengketa Pemilu saat memprosesgugatan lima partai politik yang dinyatakan tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di sejumlah daerah pemilihan. “Dalam Undang-Undang disebutkan jika Bawaslu menempuh mekanisme sengketa Pemilu, itu putusannya final dan mengikat. Tapi ada mekanisme lain, yaitu pelanggaran administrasi Pemilu. Bagi KPU tentu berharap mekanisme yang ditempuh itu sengketa Pemilu. Objeknya pemahaman tentang Peraturan KPU,” ujar Ida di Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, harapan tersebut tercetus mengingat jika mekanisme ini yang ditempuh, maka keputusan Bawaslu nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Artinya keputusan dapat dilaksanakan dan dihormati semua pihak, tanpa menunggu dan memerpanjang proses hingga tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya menerapkan mekanisme sengketa Pemilu saat memprosesgugatan
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel