KPU Berharap Gugatan 5 Parpol Tuntas di Bawaslu

KPU Berharap Gugatan 5 Parpol Tuntas di Bawaslu
KPU Berharap Gugatan 5 Parpol Tuntas di Bawaslu
KPU menurut Ida, pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh lima parpol. Termasuk menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu terkait keputusan mencoret caleg mereka di sejumlah dapil.

Parpol tersebut masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

Ia menegaskan, pencoretan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13 Tahun 2013. Dimana mengatur kuota 30 persen dan penempatan nomor urut perempuan untuk semua dapil.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya menerapkan mekanisme sengketa Pemilu saat memprosesgugatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News