KPU Bidik Pungli di Lapas

KPU Bidik Pungli di Lapas
KPU Bidik Pungli di Lapas
Sementara Untung Sugiyono dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tidak mudah membenahi lapas-lapas yang ada. Pasalnya, banyak lapas yang kelebihan penghuni (over capacity). "Karena over capacity ini problem klasik yang tak terselesaikan," keluhnya.

Disebutkannya, enam dari tujuh lapas di DKI Jakarta saja semuanya mengalami mengalami over capacity. Dicontohkannya, Lapas Kelas I Cipinang yang seharusnya kapasitasnya 880 tapi dihuni 3.216 napi. Demikian juga dengan Lapas Kelas II Salemba yang berkapasitas 259 namun dihuni 1.019 napi. Lapas lainnya, yakni Lapas Kelas IIA Narkotika yang berkapasitas 1.084 harus dihuni oleh 2.215 napi.

Demikian pula dengan Rutan Kelas I Salemba berkapasitas 902 namun dihuni oleh 3.161 napi, sedangkan Rutan Kelas I Cipinang yang sedianya berkapasitas 392 diisi oleh 1.917 napi. "Bahkan Rutan Kelas II A Pondok Bambu yang berkapasitas 504 harus dihuni 1.463 napi," sebutnya.

Menurut Untung, kelebihan penghuni itu membuat pengunjung penghuni lapas juga semakin banyak. Akibatnya, Pungli juga semakin marak. "Praktek pungli juga diperparah dengan minimnya jumlah penjaga dibandingkan penghuni lapas. Sementara kesejahteraan sipir tidak sebanding dengan beban pekerjaan. Dua faktor ini harus dicari jalan keluarnya," cetusnya.(ara/jpnn)

JAkARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya membidik pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan yang melakukan pelayanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News