KPU Bombana Dituding Ikut Rapat Pemenangan Calon
Kamis, 19 Mei 2011 – 16:56 WIB
JAKARTA - Pasangan Muhammad Subhan Tambera-Abdul Aziz Baking (Serasi) resmi memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana terkait degan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bombana tahap II di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pokok perkaranya, Serasi mengugat sikap KPU yang dinilai berat sebelah dan berpihak kepada Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya), calon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang.
"Ciri khas demokrasi adalah KPU harus netral. Tapi kenyataannya KPU ternyata ikut rapat pemenangan pasangan calon," kata Kuasa Hukum Serasi, La Ode Muhammad Bariun di Jakarta, Kamis (18/5).
Baca Juga:
Selain terlibat dalam pemenangan Tamsya, menurut Bariun, KPU juga dianggap tidak profesional menggelar Pemilukada. Buktinya, rekapitulasi peroleh suara tingkat kecamatan hilang. "Ini sudah terkategori kecurangan yang terstruktur dan sistematis. Apalagi, pemilih dari luar Kabupaten Bombana ikut dimobilisasi mencoblos," tukasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum KPU Bombana, Afiruddin mengatakan pihaknya siap meladeni penggugat di MK. Meski sejauh ini, pihaknya belum mengetahui materi gugatan pemohon namun apa yang disangkakan kepada kliennya kata dia tidak benar.
JAKARTA - Pasangan Muhammad Subhan Tambera-Abdul Aziz Baking (Serasi) resmi memperkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana terkait degan hasil
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia