KPU Bontang Dituding Abaikan Hak 17.350 Pemilih

KPU Bontang Dituding Abaikan Hak 17.350 Pemilih
KPU Bontang Dituding Abaikan Hak 17.350 Pemilih
Kahar akhirnya terpaksa membacakannya karena Akil menolak memberi waktu perbaikan isi gugatan sampai Rabu (29/12) siang ini. Hakim MK yang sempat menjadi anggota DPR RI ini bersikukuh bahwa waktu perbaikan hanya sampai pukul 16.00 WIB Selasa kemarin.

Dalam gugatan awal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah hanya sebanyak 15.800 dari total 111.822 di 271 TPS. Adapun isi gugatan yang tak berubah menyangkut soal banyaknya pemilih yang tak mendapat undangan, adanya orang yang mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon, serta tak disebarnya informasi adanya TPS khusus.

Materi gugatan lain yang akan dibuktikan di MK adalah soal keberpihakan kepolisian pada pasangan tertentu dan penggunaan agama dalam kampanye.  Untuk membuktikan semua gugatannya itu, Akil memberikan kesempatan Rabu hari ini bagi pemohon menghadirkan 10 saksi. "Kualitas kesaksian bukan dari banyaknya saksi, tapi faktanya kuat. Dua atau tiga saksi pun cukup, sebab ada bukti surat juga "kan," kata Akli yang langsung menolak begitu tahu Kahar akan menghadirkan 112 saksi.

Selepas persidangan, juru bicara pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain, Eko Satiya Husada menyebutkan, penambahan jumlah DPT bermasalah dari tadinya 15.800 menjadi 17.350 diketahui setelah phaknya mendapat laporan dari anggota tim sukses yang melakukan pendataan ulang mulai dari tingkat desa sampai kecamatan. "Mereka itu pemilih yang tadinya tercatat dalam  pileg dan pilgub, tapi ndak masuk dalam DPT pilkada kemarin," jelasnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News