KPU Bontang Dituding Abaikan Hak 17.350 Pemilih

KPU Bontang Dituding Abaikan Hak 17.350 Pemilih
KPU Bontang Dituding Abaikan Hak 17.350 Pemilih
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (28/12). Pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain yang menggugat hasil Pemilukada Bontang mengklaim sebanyak 17.350 pemilih tak diberi kesempatan oleh KPU Bontang untuk menyalurkan haknya pada pencoblosan yang digelar tanggal 2 Desember 2010 lalu.

Padahal, mereka ini adalah pemilih potensial yang diklaim akan memberikan suaranya ke pasangan Neni-Irwan. Lewat kuasa hukumnya, Kahar Nawir, pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain juga menuding telah terjadi kampanye hitam (black campaign) yang menyerang kehormatan pemohon. Kampanye hitam tersebut diduga dilakukan pasangan terpilih Adi Darma-Isro Umarghani (nomor urut 6).

"Disebutkan (Partai) Golkar jadi golongan haram, padahal partai ini pengusung pemohon," ucap Kahar saat menyebutkan isi gugatan dalam persidangan yang diketuai Akil Mochtar. Materi gugatan ketiga dan keempat adalah soal adanya praktik politik uang (money politics) oleh salah satu pasangan, serta mobilisasi massa dari luar Kota Bontang.

Empat isi gugatan yang disebutkan Kahar tersebut, sebenarnya merupakan perbaikan isi gugatan yang lebih dulu dimasukan ke panitera MK dan tertuang dalam gugatan No 225/PHPU.D-VIII/2010. "Kami minta waktu perbaikan sehari, sebab datanya baru kami peroleh semalam (Senin malam)," ucapnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News