KPU Buka Kotak Suara untuk Gugatan Prabowo - Sandi di MK

KPU Buka Kotak Suara untuk Gugatan Prabowo - Sandi di MK
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto ajukan gugatan ke MK. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, SIDOARJO - Kerja KPU dalam proses pemilu di kabupaten/kota belum selesai. Gugatan sengketa pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat KPU Sidoarjo ikut menyiapkan sejumlah alat bukti.

KPU Sidoarjo membuka kotak suara untuk mengambil beberapa alat bukti, kemarin.

Pembukaan kotak suara tersebut diikuti sejumlah pihak. Di antaranya, kepolisian, saksi pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, saksi pasangan Prabowo-Sandi, serta Bawaslu Sidoarjo.

Aktivitas itu dilakukan di kantor KPU Sidoarjo. Jumlah kotak suara yang dibuka sebanyak 19 unit.

BAWA JUGA   : Konon Ada Gerakan Massa Manfaatkan Arus Balik ke Jakarta Untuk Aksi saat Sidang MK

Ketua KPU Sidoarjo Mochammad Zaenal Abidin membuka segel kotak suara. Setelah itu, dia mengambil formulir DA1 dan DAA1.

Lalu, formulir itu dimasukkan ke tempat penyimpanan. ''Formulir DA1 dan DAA1 merupakan alat bukti yang dibutuhkan dalam sengketa pilpres. Sesuai instruksi KPU pusat, seluruh daerah harus mengirimkan dua formulir tersebut,'' ujarnya.

Khusus di Kecamatan Waru, KPU Sidoarjo membuka dua kotak. Satu kotak berisi DA1 dan DAA1. Satu kotak lain berisi DA1 plano dan DAA1 plano. Namun, bukan formulir asli yang dikirimkan ke pusat. Hanya fotokopi.

Formulir DA1 dan DAA1 merupakan alat bukti yang dibutuhkan KPU dalam dalam sengketa pilpres di MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News