KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon
Pemohon Siapkan Bukti 1351 SMS Permintaan Uang
Jumat, 09 September 2011 – 00:35 WIB
Ditemui usai sidang, Hasan Mbou enggan merinci berapa uang yang diterima anggota KPU Buton dari setiap calon. Namun, ia berjanji akan membuka data suap yang dimilikinya. "Saya akan serahkan ke MK," tukasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Buton, Afiruddin membantah adanya tudingan suap yang menimpa kliennya. "Kami membantahnya Yang Mulia," katanya.
Pada kesempatan itu, Afiruddin juga mempersoalkan materi gugatan yang disampaikan pemohon. Menurutnya, gugatan pemohon telah lewat tenggat waktu tiga hari sehingga tidak layak untuk disidangkan. KPU Buton melakukan rapat pleno rekapitulasi suara 9 Agustus 2011 sementara baru didaftar 22 Agustus 2011.
Terhadap masalah terlambatnya didaftar di MK, Akil Mochtar berjanji akan membawa ke sidang majelis hakim konstitusi. Apakah gugatan dari pemohon tetap akan disidangkan. "Saya akan merembukkan dengan hakim lainnya untuk masalah tenggat waktu. Hasilnya nanti akan disampaikan," katanya.
JAKARTA - Sidang perdana gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara digelar di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta