KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon

Pemohon Siapkan Bukti 1351 SMS Permintaan Uang

KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon
KPU Buton Pasang Tarif Loloskan Calon
JAKARTA - Sidang perdana gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang dipimpin hakim kosntitusi, M Akil Mochtar, terungkap bila KPU Buton menerima uang dari bakal calon sehingga diloloskan menjadi calon.

"Saya ini sengaja tidak diloloskan karena tidak memberi uang kepada KPU Buton. Calon lain memberikan uang. Ada buktinya yang mulia. SMS (Short Message Service) ada sekitar 1351 yang berisi percakapan tentang permintaan uang anggota KPU kepada calon. Ada juga videonya," kata Abdul Hasan Mbou kepada hakim di persidangan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Abdul Hasan Mbou adalah satu dari tiga pemohon yang menggugat Pemilukada Buton. Hasan Mbou berpasangan Buton Ahmad mengugat karena tidak diloloskan oleh KPU sebagai calon. Selain pasangan Hasan Mbou-Buton Ahmad, ada pula pasangan La Uku-Dani dan Samsu Umar Abdul Samium yang menggugat hasil Pemilukada.

"Yang menerima uang dihadapan kita-kita ini, anggota KPU Buton," lanjut Hasan sembari mengatakan suap yang diterima anggota KPU Buton belum dilaporkan ke Panwaslu.

JAKARTA - Sidang perdana gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara digelar di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News