KPU Cari Solusi Partai Berkonflik Tetap Bisa Ajukan Calon

KPU Cari Solusi Partai Berkonflik Tetap Bisa Ajukan Calon
Foto dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memutuskan kubu mana dari dua pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada 9 Desember mendatang. Pasalnya menurut Komisioner KPU Juri Ardiantoro, Peraturan KPU terkait pendaftaran calon kepala daerah, belum ditetapkan.

“Bagaimana sikap KPU, itu sedang dirumuskan. Kita itu pedomannya pada SK Menkumham, tapi kan sekarang ini putusan tersebut juga tengah digugat. Makanya yang dipikirkan KPU kalau misalnya dua kubu tidak bisa, maka harus ada cara yang dilakukan sebagai alternatif untuk mengakomodasi hak partai mengusulkan calon,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4).

Juri mengatakan hal tersebut, setelah sebelumnya dua kubu yang berseteru dalam tubuh PPP kembali mendatangi KPU secara terpisah. Yakni kubu DPP PPP yang dipimpin Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy.

“Mereka menyampaikan posisi masing-masing. Kami sih belum membuat pendapat apa-apa kecuali mendengarkan dan menyampaikan sikap umum KPU dalam pelaksanaan pilkada dan sikap terkait pencalonan pilkada. Mereka kan menyampaikan posisi hukumnya, bahwa keduanya merasa pengurus sah. Menyangkut PKPU pencalonan, usulannya meminta KPU harus adil. Cuma menerjemahkan adil KPU dan mereka beda, belum tentu sama,” ujarnya.

Meski belum memutuskan, KPU menurut Juri, mengusulkan beberapa alternatif demi tidak hilangnya hak PPP dalam mengajukan pasangan calon. Antara lain sebagaimana yang telah disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, beberapa waktu lalu.

“Misalnya apa dimungkinkan alternatif permufakatan antar beberapa kubu,” katanya.

Selain terhadap PPP, KPU juga mengharapkan hal yang sama terhadap dua kubu dalam Partai Golkar. Sehingga nantinya tidak mengganggu proses pelaksanaan pilkada yang menurut rencana sudah akan dimulai 19 April mendatang.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memutuskan kubu mana dari dua pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News