KPU Dan PPLN Sepakat Tidak Gelar Pemungutan Suara Susulan Di Sydney

KPU Dan PPLN Sepakat Tidak Gelar Pemungutan Suara Susulan Di Sydney
KPU Dan PPLN Sepakat Tidak Gelar Pemungutan Suara Susulan Di Sydney

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sepakat tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia sebagaimana telah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemungutan suara lanjutan di Sydney ditiadakan:

  • KPU, PPLN Sydney dan Panwaslu LN sepakat tidak gelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney
  • PSL rekomendasi Bawaslu setelah menyelediki kasus banyak WNI yang belum mencoblos pada Sabtu 14/4/2019
  • KPU klaim keputusan ini didasarkan pada kajian yang rinci

KPU mengatakan keputusan untuk tidak menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPU dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Sydney. Namun KPU tidak merinci kajian yang dimaksud.

"Kalau di Sydney, informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Pemungutan suara lanjutan (PSL) ini merupakan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pekan lalu setelah menindaklanjuti laporan ada ratusan warga di Sydney, Australia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang digelar lebih awal pada Sabtu (13/4/2019) lalu.

Dengan alasan waktu pemungutan suara sudah habis dan melampaui sewa gedung, PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat pukul 18.00 waktu setempat. Padahal di luar TPS masih banyak warga yang telah antri berjam-jam menunggu giliran.

Hasil investigasi Bawaslu menyimpulkan keputusan PPLN Sydney menutup TPS tersebut menyalahi aturan dan membuat warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu kemudian merekomendasikan agar PPLN Sydney menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Sydney pada Sabtu 13 April 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News