KPU Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaiki Kesalahan Input di Situng
Jumat, 17 Mei 2019 – 16:23 WIB

Rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Kabupaten Gianyar, Bali di Situng KPU. Foto: Situng KPU
"Seharusnya KPU membuat SOP yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga. Kan, kemudian tidak mengingatkan sampai menit terakhir," ungkap Bagja. (mg10/jpnn)
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi tenggat tiga hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan perintah sidang terkait kesalahan input data ke situng
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut