KPU Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaiki Kesalahan Input di Situng
Jumat, 17 Mei 2019 – 16:23 WIB
"Seharusnya KPU membuat SOP yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga. Kan, kemudian tidak mengingatkan sampai menit terakhir," ungkap Bagja. (mg10/jpnn)
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi tenggat tiga hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan perintah sidang terkait kesalahan input data ke situng
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini