KPU Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaiki Kesalahan Input di Situng

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi tenggat tiga hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan perintah sidang terkait kesalahan input data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan pelanggaran administrasi hitung cepat.
"Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (17/5).
Dari sidang kesalahan input data, Bawaslu meminta KPU melakukan perbaikan tata cara mengentri Situng. Dengan begitu, data yang tampil dalam Situng, bukan kekeliruan.
"Situng ialah meminta perbaikan entri data, input data. Jadi, mesti diperbaiki ke depan," ucap Bagja.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Manual Jokowi - Ma'ruf 64,32%, Bandingkan dengan Situng KPU
Sementara itu, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi terkait lembaga hitung cepat, KPU juga dinyatakan bersalah di persidangan.
Menurut Bagja, KPU tidak mengumumkan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat pemilu 2019, sehingga dinyatakan bersalah di persidangan.
Selain itu, kata dia, KPU tidak proaktif memberitahu lembaga survei yang telah terdaftar sebagai penyelenggara hitung cepat untuk melaporkan sumber pendanaan dan metodologinya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi tenggat tiga hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan perintah sidang terkait kesalahan input data ke situng
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut